PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 444
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman, dan Direktorat Tata Kelola dan Pengendalian Risiko.
