Pasal 442
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 441, Bagian Sumber Daya Manusia, Hukum, Komunikasi Publik dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. Pelaksanaan urusan sumber daya manusia, dan evaluasi organisasi dan tata laksana, serta reformasi birokrasi; b. Pengelolaan jabatan fungsional dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Inspektorat Jenderal; c. Penyusunan peraturan perundang-undangan bidang pengawasan; d. Pemberian pertimbangan dan advokasi hukum; e. Pengelolaan dokumentasi dan publikasi; f. Pelaksanaan kebijakan pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko Inspektorat Jenderal; g. Pelaksanaan administrasi barang milik negara Inspektorat Jenderal; h. Pelaksanaan tata usaha rumah tangga dan pengelolaan arsip Inspektorat Jenderal.
