PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 441
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Sumber Daya Manusia, Hukum, Komunikasi Publik dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan sumber daya manusia, fasilitasi advokasi hukum dan pemberian pertimbangan hukum, pengelolaan dokumentasi dan publikasi, serta penatausahaan dan rumah tangga Inspektorat Jenderal.
