Pasal 428
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL TATA KELOLA DAN PENGENDALIAN RISIKO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427, Subdirektorat Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi Perumahan Perkotaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang pembangunan perumahan perkotaan; b. penyusunan rencana dan pengembangan strategi, serta rencana strategis pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang pembangunan perumahan perkotaan; c. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem dan strategi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang pembangunan perumahan perkotaan; d. pelaksanaan koordinasi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi dalam identifikasi dan seleksi program kerja sama pemerintah dengan badan usaha di perkotaan; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang pembangunan perumahan perkotaan; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang pembangunan perumahan perkotaan; g. pengelolaan data dan informasi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang pembangunan perumahan perkotaan; dan h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang pembangunan perumahan perkotaan.
