PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 427
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL TATA KELOLA DAN PENGENDALIAN RISIKO
Subdirektorat Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi Perumahan Perkotaan mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi pelaksanaan identifikasi dan seleksi program, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pengelolaan data dan informasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan keterbukaan publik, transparansi dan
akuntabilitas di bidang pembangunan perumahan perkotaan.
