Pasal 409
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL TATA KELOLA DAN PENGENDALIAN RISIKO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408, Subdirektorat Keterbukaan Publik, Transparansi dan Akuntabilitas Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program dan anggaran di bidang keterbukaan publik, transparansi dan akuntabilitas; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan keterbukaan publik, transparansi dan akuntabilitas di bidang pengembangan kawasan permukiman; c. penyusunan rencana dan pengembangan strategi, serta rencana strategis keterbukaan publik, transparansi dan akuntabilitas di bidang pengembangan kawasan permukiman; d. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem dan strategi keterbukaan publik, transparansi dan akuntabilitas di bidang pengembangan kawasan permukiman; e. pelaksanaan koordinasi identifikasi dan seleksi program kerja sama pemerintah dan badan usaha keterbukaan publik, transparansi dan akuntabilitas di bidang pengembangan kawasan permukiman; f. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria keterbukaan publik, transparansi dan akuntabilitas di bidang pengembangan kawasan permukiman; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi keterbukaan publik, transparansi dan akuntabilitas di bidang pengembangan kawasan permukiman; h. pengelolaan data dan informasi keterbukaan publik, transparansi dan akuntabilitas di bidang pengembangan kawasan permukiman; dan
i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan keterbukaan publik, transparansi dan akuntabilitas di bidang pengembangan kawasan permukiman.
