Pasal 399
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL TATA KELOLA DAN PENGENDALIAN RISIKO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398, Subdirektorat Sistem Efisiensi dan Kemitraan Pembangunan Perumahan Perdesaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan sistem efisiensi dan kemitraan di bidang pembangunan perumahan perdesaan; b. pelaksanaan kebijakan sistem efisiensi dan kemitraan di bidang pembangunan perumahan perdesaan; c. pelaksanaan koordinasi identifikasi dan seleksi program sistem efisiensi dan kemitraan di bidang pembangunan perumahan perdesaan; d. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria sistem efisiensi dan kemitraan di bidang pembangunan perumahan perdesaan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi sistem efisiensi dan kemitraan di bidang pembangunan perumahan perdesaan; f. pengelolaan data dan informasi sistem efisiensi dan kemitraan di bidang pembangunan perumahan perdesaan; dan g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sistem efisiensi dan kemitraan di bidang pembangunan perumahan perdesaan.
