PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 398
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL TATA KELOLA DAN PENGENDALIAN RISIKO
Subdirektorat Sistem Efisiensi dan Kemitraan Pembangunan Perumahan Perdesaan mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi pelaksanaan identifikasi dan seleksi program, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pengelolaan data dan informasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sistem efisiensi dan kemitraan di bidang pembangunan perumahan perdesaan.
