Pasal 386
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL TATA KELOLA DAN PENGENDALIAN RISIKO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 385, Subdirektorat Penyusunan Keterpaduan Sistem Pasar Pembiayaan Primer dan Sekunder menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan sistem pasar pembiayaan primer dan sekunder; b. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan sistem pasar pembiayaan primer dan sekunder; c. koordinasi dan sinkronisasi keterpaduan sistem pasar pembiayaan primer dan sekunder; d. pelaksanaan kemitraan dan pembinaan kelembagaan sistem pasar pembiayaan primer dan sekunder; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan sistem pasar pembiayaan primer dan sekunder; f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi keterpaduan penyelenggaraan sistem pasar pembiayaan primer dan sekunder; dan g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja penyelenggaraan sistem pasar pembiayaan primer dan sekunder.
