Pasal 380
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL TATA KELOLA DAN PENGENDALIAN RISIKO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379, Direktorat Penyusunan Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan perencanaan di bidang penyusunan keterpaduan sistem pembiayaan perumahan dan pasar pembiayaan primer dan sekunder, serta pendayagunaan sumber pendanaan dan sistem pembiayaan daerah; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyusunan keterpaduan sistem pembiayaan perumahan dan pasar pembiayaan primer dan sekunder, serta pendayagunaan sumber pendanaan dan sistem pembiayaan daerah; c. pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan keterpaduan sistem pembiayaan perumahan dan pasar pembiayaan primer dan sekunder, serta pendayagunaan sumber pendanaan dan sistem pembiayaan daerah; d. koordinasi dan sinkronisasi antara pusat dengan daerah di bidang penyusunan keterpaduan sistem pembiayaan perumahan dan pasar pembiayaan primer dan sekunder, serta pendayagunaan sumber pendanaan dan sistem pembiayaan daerah; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan keterpaduan sistem pembiayaan perumahan dan pasar pembiayaan primer dan sekunder, serta pendayagunaan sumber pendanaan dan sistem pembiayaan daerah; f. pelaksanaan kemitraan di bidang penyusunan keterpaduan sistem pembiayaan perumahan dan pasar pembiayaan primer dan sekunder, serta pendayagunaan sumber pendanaan dan sistem pembiayaan daerah; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan keterpaduan sistem pembiayaan perumahan dan pasar pembiayaan primer dan sekunder, serta pendayagunaan sumber pendanaan dan sistem pembiayaan daerah; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan keterpaduan sistem pembiayaan perumahan dan pasar pembiayaan primer dan sekunder, serta pendayagunaan sumber pendanaan dan sistem pembiayaan daerah; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
