PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 379
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL TATA KELOLA DAN PENGENDALIAN RISIKO
Direktorat Penyusunan Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan kemitraan, pemberian bimbingan
teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan sistem pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman.
