Pasal 361
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL TATA KELOLA DAN PENGENDALIAN RISIKO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360, Bagian Sumber Daya Manusia, Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan administrasi sumber daya manusia; b. penyiapan pengelolaan data sumber daya manusia termasuk jabatan fungsional; c. pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan evaluasi kinerja sumber daya manusia di lingkungan Direktorat Jenderal; d. pelaksanaan fasilitasi perencanaan kebutuhan dan formasi sumber daya manusia di lingkungan Direktorat Jenderal termasuk jabatan fungsional; e. pelaksanaan perencanaan pengembangan sumber daya manusia; f. pelaksanaan fasilitasi penataan organisasi dan reformasi birokrasi; g. penyusunan ketatalaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal; h. pelaksanaan penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Direktorat Jenderal; i. pelaksanaan analisis peraturan perundang-undangan;
j. pelaksanaan verifikasi rancangan norma, standar, prosedur, dan kriteria; k. penyebarluasan produk hukum; l. pelaksanaan fasilitasi penyusunan perjanjian kerja sama; m. pemberian pertimbangan hukum; n. pemberian advokasi hukum; dan o. penyelenggaraan komunikasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal.
