Pasal 35
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan pembinaan dan pengelolaan perbendaharaan; b. penatausahaan penerimaan negara bukan pajak dan badan layanan umum; c. penatausahaan laporan hasil pemeriksaan dan kerugian negara; d. penyusunan perhitungan pertanggungjawaban keuangan negara; e. penatausahaan penetapan pejabat perbendaharaan; f. penyiapan pendampingan dan evaluasi kinerja pejabat perbendaharaan; g. pengelolaan anggaran Kementerian; h. pembinaan pelaksanaan anggaran;
i. pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan; j. penyusunan tata laksana keuangan; k. pelaksanaan urusan layanan data dan informasi bidang keuangan; l. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan; m. penyiapan penyusunan laporan keuangan Kementerian dan Sekretariat Jenderal; n. pelaksanaan fasilitasi pemeriksaan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas laporan keuangan; dan o. pelaksanaan fasilitasi sistem pengendalian intern pemerintah.
