PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 34
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak, badan layanan umum, pengelola keuangan, laporan hasil pemeriksaan dan kerugian negara, pengelolaan, pembinaan, dan pemantauan anggaran serta layanan data dan informasi bidang keuangan, evaluasi dan penyusunan laporan keuangan Kementerian dan laporan keuangan Sekretariat Jenderal, dan fasilitasi pemeriksaan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas laporan keuangan serta fasilitasi sistem pengendalian intern pemerintah.
