PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 347
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERKOTAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346, Subdirektorat Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pendataan dan verifikasi rumah tidak layak huni; b. pelaksanaan verifikasi rumah tidak layak huni; c. pelaksanaan verifikasi bantuan peningkatan kualitas perumahan; d. pelaksanaan fasilitasi pemberdayaan masyarakat, akses kemitraan dan layanan jasa; e. pelaksanaan bantuan peningkatan kualitas perumahan; dan f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan perkotaan di wilayah Pulau Jawa, Pulau Bali dan Kepulauan Nusa Tenggara.
