PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 346
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERKOTAAN
Subdirektorat Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan pendataan dan verifikasi rumah tidak layak huni, verifikasi bantuan peningkatan kualitas perumahan, fasilitasi pemberdayaan masyarakat, akses kemitraan dan layanan jasa, pelaksanaan bantuan, dan pemantauan dan evaluasi di bidang di bidang peningkatan kualitas pembangunan perumahan perkotaan di wilayah Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Kepulauan Nusa Tenggara.
