PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 341
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERKOTAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340, Subdirektorat Pembinaan Teknis Peningkatan Perumahan Perkotaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan strategi peningkatan kualitas perumahan perkotaan; b. pelaksanaan penyusunan program dan anggaran; c. penyusunan rencana teknis; d. penyusunan norma, standar, pedoman dan kriteria; dan e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan peningkatan kualitas rumah di bidang peningkatan kualitas perumahan perkotaan; dan f. penyusunan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan perkotaan.
