PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 331
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERKOTAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330, Subdirektorat Wilayah II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan kebijakan pembangunan rumah susun, rumah khusus, dan bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum; b. pelaksanaan fasilitasi penyiapan dokumen pelelangan; c. pelaksanaan penyiapan fasilitasi pengelolaan penghunian; d. pelaksanaan penyiapan bahan serah terima aset; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pembangunan rumah susun, rumah khusus, serta bantuan prasarana, sarana dan utilitas umum di bidang pembangunan perumahan perkotaan di wilayah Pulau Jawa, Pulau Bali dan Kepulauan Nusa Tenggara.
