PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 330
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERKOTAAN
Subdirektorat Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan pembangunan, fasilitasi penyiapan dokumen pelelangan, penyiapan fasilitasi pengelolaan penghunian dan bahan serah terima aset, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pembangunan rumah susun, rumah khusus dan prasarana, sarana, dan utilitas umum di bidang pembangunan perumahan perkotaan di wilayah Pulau Jawa, Pulau Bali dan Kepulauan Nusa Tenggara.
