Pasal 315
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERKOTAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314, Subdirektorat Pelaksanaan Skema Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan skema pembiayaan, kemitraan, kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi dan pembiayaan kreatif perumahan perkotaan; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan skema pembiayaan, kemitraan, kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi dan pembiayaan kreatif perumahan perkotaan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, pedoman dan kriteria pelaksanaan skema pembiayaan, kemitraan, kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi dan pembiayaan kreatif perumahan perkotaan; d. pelaksanaan penyiapan penetapan sumber pendanaan dan skema pembiayaan perumahan perkotaan; e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan skema pembiayaan, kemitraan, kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi dan pembiayaan kreatif perumahan perkotaan; dan f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelaksanaan skema pembiayaan, kemitraan, kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi dan pembiayaan kreatif perumahan perkotaan.
