PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 314
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERKOTAAN
Subdirektorat Pelaksanaan Skema Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, penetapan sumber pendanaan dan skema pembiayaan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan skema pembiayaan, kemitraan, kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi dan pembiayaan kreatif perumahan perkotaan.
