Pasal 292
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERKOTAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291, Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kinerja program pembangunan perumahan perkotaan; b. pelaksanaan koordinasi penyiapan bahan evaluasi kinerja; c. penyusunan pedoman pelaksanaan evaluasi kinerja; d. pelaksanaan bimbingan pelaksanaan evaluasi kinerja; e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja keterpaduan program; f. penyusunan laporan kinerja keterpaduan program penyelenggaraan kawasan permukiman di bidang pembangunan perumahan perkotaan; g. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana kebutuhan pengembangan kebutuhan sistem teknologi informasi; dan h. pelaksanaan koordinasi penyiapan dan pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan perumahan perkotaan.
