PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 291
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERKOTAAN
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Perumahan Perkotaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pembinaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan kinerja program kawasan permukiman dan penyusunan laporan pemantauan dan evaluasi, dan pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan perumahan perkotaan.
