Pasal 283
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERKOTAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, Direktorat Sistem dan Strategi Pembangunan Perumahan Perkotaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan strategi pembangunan perumahan perkotaan jangka panjang dan jangka menengah;
b. penyusunan rencana dan pengembangan strategi, serta rencana strategis pembangunan perumahan perkotaan; c. pelaksanaan dan pengendalian program dan anggaran tahunan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber pembiayaan lainnya di bidang pembangunan perumahan perkotaan; d. pelaksanaan kemitraan dan pembinaan kelembagaan di bidang pembangunan perumahan perkotaan; e. pelaksanaan kerja sama dan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri bidang pembangunan perumahan perkotaan; f. pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi di bidang pembangunan perumahan perkotaan; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan perumahan perkotaan; dan h. pelaksanaan urusan tata Direktorat.
