PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 277
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERKOTAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Bagian Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Direktorat Jenderal; b. pelaksanaan analisis peraturan perundang-undangan; c. pelaksanaan verifikasi rancangan norma, standar, prosedur, dan kriteria; d. penyebarluasan produk hukum; e. penyiapan koordinasi pemberian pertimbangan dan advokasi hukum; f. pelaksanaan fasilitasi penyusunan perjanjian kerja sama; dan g. penyelenggaraan komunikasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal.
