PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 269
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERKOTAAN
Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Sistem dan Strategi Pembangunan Perumahan Perkotaan; c. Direktorat Penyiapan Lahan, Perizinan dan Penghunian Perumahan Perkotaan; d. Direktorat Pembiayaan Perumahan Perkotaan; e. Direktorat Pembangunan Perumahan Perkotaan; dan f. Direktorat Peningkatan Kualitas Perumahan Perkotaan.
