Pasal 268
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERKOTAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267, Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, penyusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan perkotaan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, penyusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan perkotaan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, penyusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan perkotaan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, penyusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan perkotaan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, penyusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan perkotaan; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
