PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 254
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERDESAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253, Subdirektorat Perencanaan Teknis Peningkatan Perumahan Perdesaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan strategi peningkatan kualitas perumahan perdesaan; b. pelaksanaan penyusunan program dan anggaran; c. penyusunan rencana teknis; d. penyusunan norma, standar, pedoman dan kriteria; dan e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan peningkatan kualitas rumah di bidang peningkatan kualitas perumahan perdesaan; dan f. penyusunan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan perdesaan;
