PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 253
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERDESAAN
Subdirektorat Perencanaan Teknis Peningkatan Kualitas Perumahan Perdesaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan program anggaran, rencana teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, dan penyusunan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas pembangunan perumahan perdesaan.
