Pasal 251
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERDESAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250, Direktorat Peningkatan Kualitas Perumahan Perdesaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program anggaran, penyusunan rencana teknis, standar pedoman peningkatan kualitas pembangunan perumahan perdesaan; b. fasilitasi pendataan dan verifikasi rumah tidak layak huni di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas pembangunan perumahan perdesaan;
c. fasilitasi pemberdayaan masyarakat, fasilitasi akses kemitraan, dan layanan jasa bidang di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas pembangunan perumahan perdesaan; d. penyiapan penerima bantuan dan pendampingan dalam pelaksanaan bantuan stimulan di bidang peningkatan kualitas pembangunan perumahan perdesaan; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan pemanfaatan bantuan di bidang peningkatan kualitas pembangunan perumahan perdesaan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
