PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 250
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERDESAAN
Direktorat Peningkatan Kualitas Perumahan Perdesaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program anggaran, penyusunan rencana teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi pendataan dan verifikasi, fasilitasi pemberdayaan dan kemitraan, pelaksanaan bantuan rumah swadaya, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas pembangunan perumahan perdesaan.
