Pasal 222
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERDESAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221, Direktorat Pembiayaan Perumahan Perdesaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program dan anggaran di bidang pembiayaan perumahan perdesaan; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan perumahan perdesaan; c. pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan perumahan perdesaan serta penyaluran kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan perdesaan; d. koordinasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan pembiayaan perumahan perdesaan; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembiayaan perumahan perdesaan; f. penyiapan penetapan sumber pendanaan dan skema pembiayaan perumahan perdesaan; g. pelaksanaan pelayanan publik di bidang pembiayaan perumahan perdesaan; h. pelaksanaan kemitraan, kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi dan pembiayaan kreatif di perdesaan; i. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembiayaan perumahan perdesaan; j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembiayaan perumahan perdesaan; k. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
