Pasal 205
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERDESAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204, Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kinerja program pembangunan perumahan perdesaan; b. pelaksanaan koordinasi penyiapan bahan evaluasi kinerja; c. penyusunan pedoman pelaksanaan evaluasi kinerja; d. pelaksanaan bimbingan pelaksanaan evaluasi kinerja; e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja keterpaduan program; f. penyusunan laporan kinerja keterpaduan program penyelenggaraan kawasan permukiman di bidang pembangunan perumahan perdesaan; g. pelaksanaan dan koordinasi penyusunan rencana kebutuhan pengembangan kebutuhan sistem teknologi informasi; dan h. pelaksanaan koordinasi penyiapan dan pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan perumahan perdesaan.
