PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 204
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERDESAAN
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Perumahan Perdesaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan kinerja program kawasan permukiman dan penyusunan laporan pemantauan dan evaluasi, dan pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan perumahan perdesaan.
