PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 202
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERDESAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Subdirektorat Strategi, Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi penyusunan dan pengendalian program dan anggaran tahunan di bidang pembangunan perumahan perdesaan; b. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi dan penyusunan program, rencana kerja, dan anggaran tahunan di bidang pembangunan perumahan perdesaan; c. pelaksanaan pengendalian program dan anggaran tahunan; d. penyiapan koordinasi evaluasi program, anggaran, dan rencana kerja tahunan; dan e. pelaksanaan bimbingan perencanaan program, rencana kerja, dan anggaran tahunan di bidang pembangunan perumahan perdesaan.
