PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 201
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERDESAAN
Subdirektorat Strategi, Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi penyusunan dan pengendalian program dan anggaran tahunan, koordinasi dan fasilitasi bahan penyusunan program, rencana kerja, dan anggaran tahunan, serta bimbingan perencanaan program dan anggaran tahunan di bidang pembangunan perumahan perdesaan.
