Pasal 199
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERDESAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198, Subdirektorat Keterpaduan, Kemitraan, dan Kelembagaan Perumahan Perdesaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan dan strategi penyelenggaraan pembangunan perumahan perdesaan; b. penyusunan keterpaduan perencanaan jangka panjang dan menengah, serta rencana strategis penyelenggaraan pembangunan perumahan perdesaan; c. penyusunan pedoman keterpaduan rencana penyelenggaraan pembangunan perumahan perdesaan; d. fasilitasi penyiapan program jangka menengah penyelenggaraan pembangunan perumahan perdesaan; e. pelaksanaan bimbingan perencanaan di bidang pembangunan perumahan perdesaan; f. pelaksanaan pembinaan kelembagaan; g. pelaksanaan kemitraan dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah; h. pelaksanaan identifikasi potensi dan fasilitasi kemitraan dalam memperoleh sumber pembiayaan non anggaran pendapatan dan belanja negara; i. penyusunan rencana kerja sama dan penyiapan pengusulan pinjaman dan hibah luar negeri; dan j. fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pengelolaan pinjaman dan hibah luar negeri di bidang pembangunan perumahan perdesaan.
