Pasal 196
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERDESAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195, Direktorat Sistem dan Strategi Pembangunan Perumahan Perdesaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan strategi pembangunan perumahan perdesaan jangka panjang dan jangka menengah; b. penyusunan rencana dan pengembangan strategi, serta rencana strategis di bidang pembangunan perumahan perdesaan; c. pelaksanaan dan pengendalian program dan anggaran tahunan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber pembiayaan lainnya di bidang pembangunan perumahan perdesaan; d. pelaksanaan kemitraan dan pembinaan kelembagaan di bidang pembangunan perumahan perdesaan; e. pelaksanaan kerja sama dan pinjaman dan hibah luar negeri di bidang pembangunan perumahan perdesaan; f. pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi di bidang pembangunan perumahan perdesaan; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan perumahan perdesaan; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
