PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 195
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN PERDESAAN
Direktorat Sistem dan Strategi Pembangunan Perumahan Perdesaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan dan pengembangan strategi, penyusunan program dan anggaran, pelaksanaan kemitraan dan kelembagaan, pengelolaan data dan sistem informasi, serta pemantauan dan evaluasi kinerja di bidang pembangunan perumahan perdesaan.
