Pasal 173
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KAWASAN PERMUKIMAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Subdirektorat Keandalan Bangunan Rumah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; c. pemberian bimbingan teknik dan supervisi di bidang pengembangan sistem manajemen dan teknologi keselamatan bangunan rumah, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan; d. pelaksanaan pengujian mutu bahan, struktur dan prasarana bidang perumahan dan kawasan permukiman serta prasarana, sarana dan utilitas umum; e. penilaian kualitas konstruksi, inspeksi, dan advis teknis pada perencanaan teknis maupun pelaksanaan konstruksi; f. penyiapan rekomendasi teknis untuk mitigasi bencana bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
