PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 172
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KAWASAN PERMUKIMAN
Subdirektorat Keandalan Bangunan Rumah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknik dan supervisi keandalan bangunan dan prasarana, sarana, dan utilitas umum bidang perumahan dan kawasan permukiman.
