Pasal 170
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KAWASAN PERMUKIMAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, Subdirektorat Sumber Daya Konstruksi Perumahan dan Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan strategis, penyusunan program dan anggaran; b. pelaksanaan pengkajian, perekayasaan, dan penerapan teknologi konstruksi perumahan dan kawasan permukiman; c. koordinasi pelaksanaan kliring teknologi, sertifikasi, dan penerbitan rekomendasi teknis untuk teknologi khusus atau non standar perumahan dan kawasan permukiman; d. penyelenggaraan diseminasi dan kerja sama, serta pengelolaan peralatan pengujian infrastruktur perumahan dan kawasan permukiman; e. pemberian bimbingan teknik dan supervisi di bidang pembinaan teknologi dan peralatan infrastruktur perumahan dan kawasan permukiman; f. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; g. pelaksanaan kebijakan di bidang standar, penerapan, pengembangan kompetensi profesi jasa konstruksi, dan produktivitas konstruksi; h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standar, penerapan, pengembangan kompetensi profesi jasa konstruksi, dan produktivitas konstruksi; dan i. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan penerapan teknologi infrastruktur, penerapan dan pengembangan kompetensi profesi jasa
konstruksi, dan produktivitas konstruksi perumahan dan kawasan permukiman.
