Pasal 147
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KAWASAN PERMUKIMAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Subdirektorat Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pengembangan kawasan siap bangun di Pulau Jawa, Pulau Bali dan Kepulauan Nusa Tenggara; b. penyusunan rencana pengembangan lingkungan siap bangun di Pulau Jawa, Pulau Bali dan Kepulauan Nusa Tenggara; c. pelaksanaan perencanaan dan koordinasi pembangunan kawasan permukiman di Pulau Jawa, Pulau Bali dan Kepulauan Nusa Tenggara; d. Pelaksanaan perencanaan dan koordinasi penataan kawasan permukiman kumuh di Pulau Jawa, Pulau Bali dan Kepulauan Nusa Tenggara; e. Pelaksanaan perencanaan dan koordinasi penataan kawasan permukiman pasca bencana dan kerusuhan sosial di Pulau Jawa, Pulau Bali dan Kepulauan Nusa Tenggara; dan f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
