PERMENPKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan...
Pasal 146
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KAWASAN PERMUKIMAN
Subdirektorat Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan kawasan permukiman wilayah Pulau Jawa, Pulau Bali dan Kepulauan Nusa Tenggara.
