Pasal 131
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KAWASAN PERMUKIMAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Subdirektorat Penyiapan Lahan, Perizinan dan Pembiayaan Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi penyiapan lahan kawasan permukiman; b. pelaksanaan pendataan dan verifikasi kesiapan lahan kawasan permukiman; c. pelaksanaan kerja sama dan kemitraan penyiapan lahan kawasan permukiman; d. pelaksanaan koordinasi kemudahan perizinan penyiapan lahan kawasan permukiman; e. penyiapan penetapan sumber pendanaan dan skema pembiayaan kreatif di bidang pelaksanaan pembiayaan kawasan permukiman; f. penyiapan dan pelaksanaan kerja sama, investasi dan pembiayaan kreatif kawasan permukiman; g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyiapan lahan, perizinan dan pembiayaan kawasan permukiman; dan h. pelaksanaan fasilitasi penyelesaian pengaduan masyarakat dalam penyiapan lahan, perizinan, dan pembiayaan perumahan.
