Pasal 121
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KAWASAN PERMUKIMAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kinerja program kawasan permukiman; b. pelaksanaan koordinasi penyiapan bahan evaluasi kinerja; c. penyusunan pedoman pelaksanaan evaluasi kinerja; d. pelaksanaan bimbingan pelaksanaan evaluasi kinerja; e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja keterpaduan program; f. penyusunan laporan kinerja keterpaduan program penyelenggaraan pengembangan kawasan permukiman;
g. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana kebutuhan pengembangan kebutuhan sistem teknologi informasi; dan h. pelaksanaan koordinasi penyiapan dan pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan pengembangan kawasan permukiman.
