Pasal 118
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KAWASAN PERMUKIMAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Subdirektorat Strategi, Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi penyusunan dan pengendalian program dan anggaran tahunan di bidang penyelenggaraan pengembangan kawasan permukiman; b. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyusunan program, rencana kerja, dan anggaran tahunan di bidang penyelenggaraan pengembangan kawasan permukiman; c. pelaksanaan pengendalian program dan anggaran tahunan; d. penyiapan koordinasi evaluasi program, anggaran, dan rencana kerja tahunan; dan e. pelaksanaan bimbingan perencanaan program, rencana kerja, dan anggaran tahunan di bidang penyelenggaraan pengembangan kawasan permukiman.
