Pasal 112
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KAWASAN PERMUKIMAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Direktorat Sistem dan Strategi Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan strategi jangka panjang dan jangka menengah di bidang penyelenggaraan pengembangan kawasan permukiman; b. penyusunan rencana dan pengembangan strategi, serta rencana strategis di bidang penyelenggaraan pengembangan kawasan permukiman; c. pelaksanaan dan pengendalian program dan anggaran tahunan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber pembiayaan lainnya di bidang penyelenggaraan pengembangan kawasan permukiman; d. pelaksanaan kemitraan dan pembinaan kelembagaan di bidang pengembangan kawasan permukiman; e. pelaksanaan kerja sama dan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri di bidang penyelenggaraan pengembangan kawasan permukiman; f. pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi di bidang penyelenggaraan pengembangan kawasan permukiman; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan kawasan permukiman; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
