PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN TEKNIS INDUSTRI AIR...
Pasal 5
Air baku yang berasal dari Air tanah, Air permukaan, Air laut atau Air embun sebagai bahan baku AMDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi syarat kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
