PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN TEKNIS INDUSTRI AIR...
Pasal 4
(1) Setiap industri AMDK wajib berlokasi di Kawasan Industri.
(2) Kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan sepanjang terkait dengan lokasi sumber air baku yang memerlukan lokasi khusus.
